Senin, 13 Desember 2010

KETENTUAN PIDANA DALAM HUKUM KEUANGAN NEGARA


Kadang kala pengelolaan keuangan Negara terlaksana secara benar, namun terkadang juga tidak terlaksana dengan benar. Pengelolaan keuangan Negara secara benar tidak menimbulkan problematika hukum karena didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pengelolaan keuangan Negara secara tidak benar melahirkan problematika hukum yang penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang termaktub dalam UUP3KN karena pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara hanya terdapat dalam UUP3KN.
            Ketentuan pidana yang termuat dalam UUP3KN merupakan instrument hukum yang bersifat primum remediu, bukan bersifat ultimum remedium. Dalam arti ketika terjadi perbuatan dalam pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara yang terjaring masuk ke dalam ketentuan pidana UUP3KN, harus dilakukan penyelesaian berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan perbbuatan itu. Disini letak sifat primum remedium dibandingkan dengan sifat ulitimum remedium karena berkaitan dengan perbuatan pada saat dilakukan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara.
            Perbuatan yang dikategorikan sebagai delik dalam ketentuan pidana terdapat dalam pasal 24, pasal  25, dan pasal 26 UUP3KN. Perumusan delik dalam Pasal 24, pasal 25, dan pasal 26 UUP3KN merupakan delik formil karena pelaku tidak ada unsure kerugian Negara akibat dari perbuatan yang dilakukan. Pelaku yang melakukan delik formil tertuju pada setiap orang dan bahkan setiap pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara. Namun, tidak terdapat penafsiran autentik mengenai siapa yang tergolong sebagai setiap orang sehingga harus dihubungkan dengan ketentuan yang terlanggar sebagaimana ditentukan dalam UUP3KN.
            Delik formal yang terdapat dalam ketentuan pidana dalam UUP3KN lebih banyak dilakukan dengan kesengajaan (opzet). Kesengajaan menurut Vos (Zainal Abidin Farid, 2007;287) adalah sebagai maksud terjadi jikalau pembuat delik menghendaki akibat perbuatannya. Sementara itu, Wirjono Prodjodikoro (2003;66) berpendapat bahwa kesengajaan (opzet)itu tiga macam, yaitu:
1.      Kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk)
2.      Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan disetai keinsafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn)
3.      Kesengajaan seperti sub 2, tetapi dengan disertai keinsafan hanya ada kemungkinan (bukan kepastian) bahwa suatu akibat akan terjadi atau kesengajaan secara keinsafan kemungkinan (opzet bij mogellijkheidsbewustzijn)
Berkaitan delik formal yang terdapat pada ketentuan pidana, sangat meringankan bagi penuntut umum maupun hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang tekait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara. Factor meringankan bagi penuntut umum adalah tidak ada kewajiban untuk membuktikan mengenai akibat hukum berupa kerugian Negara yang timbul dari perbuatan yang didakwakan kepada pelaku. Demikian pula bagi hakim, putusan yang dibuatnya tidak memerlukan pertimbangan mengenai akibat hukum berupa kerugian Negara dari perbuatan yang diakukan oleh terdakwa.